Jumat, 01 Juni 2018

MANAJEMEN PROYEK

   MANAJEMEN PROYEK

4.1. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)

      Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang bersikan
      nama proyek berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta
      tata cara pelaksnaan, syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan
      keterangan – keterangan lain yang hanya dapat djelaskan dalam bentuk
      tulisan. RKS basanya diberikan bersamaa dengan gambar yang semuanya
      menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan.

    DOKUMEN TENDER
    RENCANA KERJA SYARAT (RKS)

    A. Syarat-syarat Umum

    Pasal 1
   Penjelasan Umum

           1. Kriteria dan syarat-syarat ini, yang selanjutnya disebut dokumen tender.
               Dokumen tender adalah petunjuk yang harus diikuti dan dipenuhi oleh
               pemborong atau rekan dalam penyusunan dan menyampaikan penawaran
               serta merupakan syarat-syarat yang mengikuti dalam pelaksanaan
               pekerjaan.
           2. Pemborong atau rekanan harus membaca dengan seksama semua petunjuk
               tertulis di dalam dokumen tender ini

Pasal 2
Keterangan Mengenai Pekerjaan

          1. Pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan Gedung Kuliah Jurusan
              Gizi Politeknik Kesehaan Palaembang
          2. Pekerjaan tersebut berlokasi di Jalan Suka Bangun 1 Palembang Sumatera
              Selatan.

     B. Syarat-syarat Administrasi

Pasal 1
Peraturan Umum

        1.  Pemborong harus mentaati dengan tertib segala peraturan hukum yang
             berlaku dan semua syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan
            dari pekerjaan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan atau persyaratan
             yang dikeluarkan oleh jawatan kesehatan kerja.
       2.  Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali
            dalam dokumen tender ini,berati hanya meminta perhatian khusus dan tidak
            menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum dan suplemen yang
            ada. Tetapi apabila ada ketentuan yang berlainan, maka yang berlaku
            adalah ketentuan dalam dokumen tender ini.

Pasal 2
Surat Perjanjian Pemborong (Kontrak)

     1.  Untuk melaksanakan pekrjaan, pemberi tugas, dan pemborong akan
           membuat surat perjanjian pemborong yang ditanda tangani oleh kedua
           belah pihak.
       2. Pada kontrak atau surat perjanjian pemborong dilampirkan dokumen
           sebagai berikut :
              a. Jaminan pelaksanaan
              b. Surat Perintah Kerja
              c. Seluruh dokumen penawaran untuk pekerjaan ini berserta lampiran-lampirannya.
              d. Berita acara rapat pemberian penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
              e. Dokumen tender beserta lampirannya dan gambar-gambar.

Pasal 3
Jaminan pelaksanaan

        1. Sebelum menandatangani surat perjanjian pemborong diwajibkan
            menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak berupa
            jaminan Bank Pemerintah.
       2.  Apabila pemborong mengundurkan diri setelah menandatangani surat
            perjanjian pemborong, maka jaminan pelakasanaan disita dan menjadi hak
             pemilik.
        3. Jaminan pelaksanaan berlaku sampai tanggal yang disapakati dan akan
            dikembalikan kepada pemborong setelah pekerjan selesai 100% yang
            dinyatakan dengan berita acara serah terima kedua bela pihak.

Pasal 4

           Dokumen Tender, Gambar dan Petunjuk-petunjuk

       1. Dokumen tender dan gambar rencana pekerjaan berlaku sebagai dasar
           pedoman untuk melaksanakan pekerjaan.
       2. Jika terdapat perbedaan antara dokumen-dokumen tender dan gambar
           ataupun gambar dengan gambar maka ketentuan yang mengikat adalah
           yang paling menguntungkan pemberi tugas dan hal ini akan diputuskan
       3. Pemborong harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) setcopy gambar-gambar          dan dokumen tender di tempat pekerjaan dalam keadaan tetap rapi dan bersih
          yang dapat  dilihat setiap saat oleh pemberi tugas atau pengawas lapangan.

Pasal 5

        Pemakaian Ukuran dan Gambar Kerja

     1. Apabila dianggap perlu, pemborong harus membuat gambar kerja (shop
         drawing) pelaksanaan untuk pekerjaan ini. Gambar-gambar tersebut
         sbelum dilaksanankan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
         pengawas lapangan.
     2. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanan pekerjaan menurut
         ukurna-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja dan RKS ini.
     3. Pemborong wajib mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dan segera
         memberi tahu kepada pengawas lapangan apabila terdapat perbedaab
         ukuran antara gambar-gambar maupun terdapat situasi dilapangan.
     4. Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap gambar
         yang ada.

Pasal 6

     Hak dan Kewajiban Pemborong

   1. Pemborong tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
       kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugas kepada pihak lain (sub
       leetting), tanpa izin tertulis dari pemberi tugas.
   2. Pemborong wajib mempelajari dan mentaati semua ketentuan yang
       berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tercantum didalam UU,
       persyaratan umum dan suplemennya, persyaratan dalam UU, persyaratan
       umum dan suplemenya, persyaratan instantsi teknik yang berwenang.
   3. Pemborong wajib mentaati keputusan dan petunjuk-petunjuk dari pemberi
       tugas dan pengawasa lapangan sepanjang hal tersebut tidak menyimpang
       dari dokumen tender dan gambar-gambar.
   4. Pemborong dapat meminta penjelasan kepada pengawas lapangan bila
       mana menurut pendapatnya ada bagian-bagian dokumen surat perjanjian
       pemborong atau hal-hal lain yag kurang jelas.

Pasal 7

       Tanggung Jawab Pemborong

     1. Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
         ketentuan-ketentuan dalam dokumen tender dan gambar-gambar.
     2. Pemborong berkewajiban meperbaiki kerusakan lingkungan yang
         diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan dengan pemborong sendiri.
     3. Bilaan terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
          maka pemborong wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada pemberi
         tugas melalui lapangan pengawas lapangan.
     4. Pemborng bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
         dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
     5. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian pemborong dalam melaksanakan
        pekerjaan menjadi tanggung jawab pemborong.
    6. Pemborong harus bertanggung jawab atas alat-alat yang digunakan,
        terhadap kemungkinan timbulnya klaim dan tuntutan ganti rugi dari pihak
        ketiga, serta biaya-biaya yang diperlukan untuk hal tersebut.

Pasal 8
Perizinan

      1. Pembayaran dan penembusan seluruh biaya yang diperlukan untuk surat
          Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusnya dilakukan pemborong.
      2. Surat perizinan dalam persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan
          pekerjaan ini harus diurus oleh pemborong dan atas tanggung jawab dan
          biaya pemborong.
      3. Pemborong harus menyerahkan surat izin yang diperoleh atau yang
          disyaratkan yang menyakut pekerjaan ini kepada pemberi tugas.
      4. Pemeriksaan, pengujian dan lain-lain berserta keterangan resminya
          (certificate) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus diurus
          oleh pemborong atas tanggung dan biaya pemborong.

Pasal 9

          Pengawal Penyelenggaran dari Pemborong

       1. Pemimpin harian pelaksanaan pekerjaan oleh pemborong harus diserahkan
           kepada penanggung jawab lapangan yang ahli dan berpengalaman, serta
           memiliki wewenang penuh untuk memutuskan segala persoalan peborng
           ditempat pekerjaan ini.
       2. Pemborong harus membuat bagan organisasi pekerjaan dengan lengkap
           dengan nama – nama petugasnya.
       3. Penanggung jawab lapanggan wajib berada ditempat pekerjaan selama jam
           pekerjaan dan setiap saat diperlukan dalam pelaksanaan pekrjaan atau pada
           setiap saat waktu yang diaanggap perlu oleh pemberi tugas atau pengawas
           lapangan.

Pasal 11
Resiko Upah dan Harga

         1. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah ditunjuk
             sebagai pelaksanaan pekerjaan (sejak dikeluarkannya surat perintah kerja),
             pemborong harus telah siap dengan bagan rencana kerja (Barchart) dalam
             skala waktu sesuai dengan batas waktu maksimum yang ditentukan.
        2. Tuntutan (klaim) kenaikan harga borongan hanya diizinkan apabila
             pemerintah daerah mengeluarkan edaran tentang kenaikan harga borongan
             yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan atau upah di dalam jangka
             waktu pelaksanaan pekerjaan.
         3. Jika terjadi hal demikian seperti disebutkan dalam ayat 2 maka perhitungan
            dilakukan menurut peraturan tersebut.

Pasal 12
Laporan-laporan

       1. Pemborong diwajibkan membuat catatan-catatan berupa laporan harian
           yang memberikan gambaran dan catatan yang singkat dan jelas:
                 a. Paraf berlangsungnya pekerjaan
                 b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong bawahan
                 c. Catatan dan perintah pemberi tugas dan pengawasan lapangan yang
                     telah disampaikan, tertulis maupun lisan
                 d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai dan
                     yang ditolak)
                  e. Keadaan cuaca
                  f. Hal ikhwal mengenai pekerjaan
                  g. Pekerjaan tambah atau kurang
                  h. Lain-lain dianggap perlu
     2. Berdasarkan laporan harian tersebut maka setiap minggu oleh pemborong
         dibuat laporan mingguan yang disampaikan langsung kepada pengawas.
     3. Bila mana ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dan tidak serasi didalam
         pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus melaporkan dan memberi saran
         secara tertulis kepada pengawas atau pemberi tugas.
    4. Dokumentasi
             a. Sebelum pekerjaan dimulai, keadaan lapangan atau tempat pekerjaan
                 masih 0% harus diadakan pemotretan ditempat-tempat yang dianggap
                 penting menurut pertimbangan pemberi tugas dan pengawasan
                 lapangan.
             b. Setiap permintaan pembayaran atau termin (angsuran) dan penyerahan
                 pertama harus diadakan pemotretan yang menunjukan prestasi
                 pekerjaan (min. 5 Arah).



Pasal 13
Penyerahan Pekerjaan

          1. Rencana tanggal penyerahan pertama maupun penyerahan kedua yang
              harus di lanjutkan kepada pemberi tugas selambat lambatnya 3 (tiga) hari
              kalender sebelum tanggal penyerahan dimaksud.
          2. Sebelum penyerahan pekerjaan di lakukan, pengawas lapangan akan
             mengadakan pemeriksaan seksama atas keseluruan hasil pekerjaan
              pemborong. Pemberiksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali sampai
              memuaskan pemberi tugas yang selanjutnya menetapkan tanggal
              penyerahan pekerjaan.
          3. Pada saat pelaksanaan maupun penyerahan akan dibuat berita acara, yaitu
              berita acara pemeriksaan pekerjaan untuk penyerahan pertama dan kedua
              dan berita acara penyerahan pertama atau kedua pekerjaan.

Pasal 14
Masa Pemeliharaan

          1. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh)
              dari kalender terhitung sejak penyerahan pertama pekerjaan.
          2. Di dalam jangka waktu pemeliharaan pemborong wajib memperbaiki
              bangunan atau instalasi yang rusak atas tanggungan dan biaya pemborong
              sampai hal tersebut diterima baik oleh pemberi tugas.

Pasal 15

        Keterlambatan dan Perpanjangan Waktu

       1. Keterlambatan pemborong dalam melaksanakan pekerjaan dan
           memperbaiki kerusakan-kerusakan akibat kesalahan pemborong tidak
           dijadikan alasan untuk perpanjangan waktu.
       2. Keterlambatan akibat dari tindakan pemberi tugas dan keadaan force
           majeure dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan perpanjangan waktu
           setelah dinilai dengan seksama dan atas permintaan dari pemborong.
       3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut harus diajukan oleh pemborong
           selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah terjadinya peristiwa-peristiwa
           dimaksud, jika tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap
           tidak ada permohonan perpanjangan waktu.

Pasal 16
Pekerjaan Tambah Kurang

       1. Apabila tambah kurang dapat dilaksanakan setelah pemborong menerima
           perintah tertulis dari pemberi tugas.
       2. Perhitungan biaya pekerjaan tambah kurang didasarkan atas daftar harga
           satuan pekerjaan, harga satuan upah, serta harga satuan bahan dan peralatan
          yang dilampirkan pemborong dalam surat penawarannya.

Pasal 17
Uraian Umum

       1. Pada prinsipnya pemborong harus mengizinkan pihak-pihak lain yang
           ditugaskan oleh pemberi tugas dan pengawas pelaksanaan pekerjaan untuk
           bekerja pada waktu dan tempat yang sama.
       2. Jam kerja adalah mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 untuk
           setiap harinya, kecuali hari libur resmi. Jika pemborong menghendaki lain,
           maka pemborong harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada
           pemberi tugas/pengawas lapangan.
       3. Untuk kelancaran mekanisme surat menyurat, maka surat pemborong yang
           di tujukan kepada pemberi tugas ataupun siapa saja yang ada kaitannya
           dengan pekerjaan ini, diserahkan melalui pengawas lapangan.

     C. Syarat-syarat Teknis

Pasal 1
Uraian Umum

      1. Pemberi pekerjaan meliputi :
          Pengadaan, pengolahan mendatangkan, pengangkutan semua bahan,
          pengerahan tenaga kerja, mengadakan, mobilisasi alat pembantu dan
          sebagainya yang pada umunya langsung atau tidak termasuk didalam usaha
          menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna
          dan lengkap.
      2. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran termasuk segala
          sesuatu yang berada di dalamnya diserahkan tanggung jawabnya kepada
          kontraktor dengan berita acara penyerahan lapangan.
     3. Oleh kontraktor, pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam
         keadaan selesai dimana termasuk pembersihan lapangan dan sebagainya.

Pasal 2
Lingkkup Pekerjaan

      1. Pekerjaan sub struktur
           a. Pekerjaan pondasi
           b. Pekerjaan sloof
      2. Pekerjaan upper struktur
          a. Pekerjaan kolom
          b. Pekerjaan balok
          c. Pekerjaan tangga
          d. Pekerjaan atap, pelat, dan tangga
          e. Pekerjaan lain-lain sesuai gambar kerja

Pasal 3
Pengukuran

     1. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-
         gambar.
     2. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dan gambar-
         gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama.
         Namun demikian, hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada
         direksi lapangan.
     3. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama
         pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab dan resiko kontraktor
         sepenuhnya.
     4. Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0.00 (titik duga pokok = titik 0)
        ditentukan kemudian oleh tanda-tanda tersebut dari pokok-pokok beton yang permanen
        di atas halaman pembangunan. Oleh kontraktor, tanda-
        tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama pembangunan.
    5. Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
            a. Garis sepadan dan pokok-pokok yang sah dikerjakan oleh kontraktor
                dan disahkan oleh pengawas dinyatakan dalam sebuahberita acara.
            b. Pelaksanaan ini jika terdapat keterlambatan, tidak akan dapat dipakai
                alasan untuk penundaan waktu pembangunan, semua biaya adalah
                tanggung jawab kontraktor.

Pasal 4

Pekerjaan Tanah dan Galian

  1. Pekerjaan galian
     a. Semua galian harus dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam
         gambar-gambar dan syarat syarat yang ditentukan menurut keperluan
     b. Dasar dari semua galian lubang pondasi harus datar
     c. Kedalaman semua galian harus mendapatkan semua pemeriksaan dan
         persetujuan direksi lapangan
     d. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air dalam galian-galian, baik
         pada waktu menggali maupun pada waktu mengerjakan pondasi, harus
        disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat
        bekerja terus-menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut
    e. Bagian yang harus diurug kembali harus diurug dengan tanah bersih
        dari kotoran

Pasal 5
Urugan

                Urugan pasir harus menggunakan pasir yang bersih dan disirami
        dengan air, kemudian ditumbuk hingga padat. Urugan pasir dilakukan
        dibagian dalam dari bekas galian pondasi, dibawah semua pondasi pasangan
        batu bata dan dibawah semua lantai dengan tebal sesuai gambar.

Pasal 6
Pekerjaan Pondasi

       1. Pekerjaan persiapan pondasi
           a. Lingkup pekerjaan
               Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, instalasi konstruksi dan
               perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan penggalian,
               pengurugan dan pembuatan konstruksi pondasi.
           b. Penggalian pondasi
               Semua galian dilaksanakan dengan gambar syarat byang ditentukan
               menurut keperluan
     2. Pengaruh pondasi
              a. Lingkup pekerjaan
                 - Untuk peninggian guna mencapai level konstruksi sesuai gambar
                 - Luas daerah pengurugan sesuai rencana
              b. Bahan-bahan
                  Bila tidak dicantumkan dalam gambar beton bertulang, beton rabat, dan
                  pondasi atau urugan, di bawah plat beton bertulang, beton rabat dan
                  pondasi harus terdiri dari urugan pasir, setebal 15 cm padat.

Pasal 7

         Pekerjaan Beton Bertulang

       1. Pekerjaan beton bertulang dipergunakan pada pelat, tangga, balok, kolom,
           sloof dan pondasi.
       2. Ukuran-ukuran pembesian dari semua bagian konstruksi beton bertulang
           diberikan secara lengkap di dalam gambar dan merupakan patokan dalam
           perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran.
       3. Tidak diperkenan kepada kontraktor untuk melaksanakan pengecoran beton
           tanpa izin terlebih dahulu kepala konsultan pengawas untuk diadakan
           pemeriksaan konstruksi dan selanjutnya dinyatakan pesetujuan pengecoran
           secara tertulis.
       4. Penyimpanan
             a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umunya harus sesuai
                 dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
             b. Semen harus di datangkan dalam zak yang tidak pecah, segera setelah
                diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindungi dari
                pengaruh cuaca, ventilasi secukupnya dan lantai bebas dari tanah.
             c. Beton besi harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan kayu
                dan bebas dari zat asing lainnya.
             d. Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari
                 satu dan lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk
                 menghindari tercampurnya dengan tanah.
         5.  Pelaksanaan pembuatan beton/kualitas beton adukan beton adalah
             campuran dari semen Portland, pasir, batu pecah/kerikil dan air. Semuanya
             diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga didapat kekentalan yang baik
             dengan kekuatan yang diinginkan. Mutu beton fc’=25 Mpa digunakan
             untuk semua struktur beton dengan fy = 400 Mpa.
         6. Cetakan dan acuan
                 a. Untuk mencengah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan
                     harus dilapisi dengan lembaran plastic atau kertas semen yang
                     dihubungkan dengan cermat.
                 b. Papan batas cetakan hanya boleh digunakan kembali jika masih dalam
                      keadaan baik dan harus disetujui oleh direksi lapangan.
                  c. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
                      perubahan bentuk yang nyata dan dapat menampung beton-beton
                      sementara sesuai dengan kecepatan pembetonan.
          7. Lantai kerja
             Untuk bagunan konstruksi beton yang terletak langsung di atas tanah harus
             dibuat lantai kerja setebal 5 cm.
          8. Cetakan dan acuan
               a. Sebelum pengecoran dilakukan, semua pekerjaan acuan, tulangan,
                   instalasi, harus sudah terpasang dan mendapat pemeriksaan persetujuan
                    tertulis dari direksi lapangan.
               b. Acuan harus dibersihkan dengan cara menyemprotkan air bersih atau
                    menggunakan kompresor.
               c.  Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin serelah
                    bidang acuan dibasahi air dimulai.
               d.  Bilamana pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus
                    diputuskan maka tempatnya harus terletak pada batas pelaksanaan,

Pasal 10
Pekerjaan Pembesian

                             Baja pekerjaan beton digunakan besi yang tidak boleh cacat seperti
              serpih, retak, gelembung, lipatan atau bagian bagian yang tidak sempurna.
              Untuk besi tulangan menggunakan besi KS. Beton yang digunakan harus
              bersih dari kotoran, lemak dan karat yang lepas. Kawat harus berkualitas
              lunak.

Perbedaan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC)

Perbedaan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC)
Tentu kita sering mengalami bingung dalam mengetahui perbedaan Quality Control (QC) dan Quality Assurance(QA), karena kedua hal tersebut merupakan hal yang mirip dari segi katanya dan keduanya juga memang terdapat pada departemen yang sama di dalam suatu perusahaan. Nah, letak yang menjadi perbedaan Quality Control dan Quality Assurance tersebut terdapat pada tugas-tugasnya, walaupun kedua hal tersebut terdapat dalam departemen yang sama. Secara umum tugas Quality Assurance (QA) yaitu sebagai penjamin kualitas, sedangkan tugas Quality Control (QC) adalah sebagai pengendali kualitas.
Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) sobat dapat memahami dari masing-masing pengertian Quality Assurance (QA) dan pengertian Quality Control (QC) berikut ini.
Pengertian Quality Assurance (QA)
Secara umum, tugas dan tanggung jawab dari Quality Assurance adalah berkaitan dengan peran jaminan kualitas. Meskipun sifat yang tepat dari pekerjaan jaminan kualitas akan berbeda berdasarkan pada industri tertentu, tugas utama dan kompetensi terkait dengan memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar kualitas yang diperlukan atau diberikan sesuai standar perusahaan.
Pengertian Quality Assurance (QA) adalah meliputi monitoring, memeriksa, dan uji-tes semua proses produksi yang terjadi atau terlibat dalam proses produksi suatu produk dalam perusahaan. Selain itu pengertian Quality Assurance (QA) adalah memastikan semua standar kualitas dipenuhi oleh setiap komponen dari layanan atau produk yang disediakan oleh perusahaan untuk memberikan jaminan kualitas sesuai standar yang diberikan oleh perusahaan. Secara singkatnya, pengertian Quality Assurance adalah bagian yang bertugas sebagai penjamin kualitas.
Tanggung Jawab Quality Assurance (QA)
Adapun tanggung jawab Quality Assurance (QA) secara umum adalah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang diproduksi perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan termasuk dari segi kegunaan, keandalan, kinerja serta standar kualitas umum lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan tersebut.
Tugas Quality Assurance (QA)
Seorang Quality Assurance (QA) tentu memiliki tugas pokok yang harus dilakukan dan diselesaikan. Adapun tugas Quality Assurance (QA) atau yang menjadi tugas pokok Quality Assurance (QA) adalah sebagai berikut.
  • Mengelola dan memeriksa kegiatan manajemen risiko.
  • Mengumpulkan dan menyusun data kualitas statistik.
  • Merancang sampel prosedur dan petunjuk untuk mencatat dan melaporkan data berkualitas.
  • Merencanakan prosedur jaminan kualitas terhadap suatu produk atau jasa.
  • Menyelidiki keluhan pelanggan dan masalah ketidaksesuaian.
  • Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan mengatur intervensi pelatihan untuk memenuhi standar kualitas.
  • Bertanggung jawab untuk sistem manajemen dokumen.
  • Memastikan kepatuhan berkelanjutan dengan persyaratan peraturan kualitas dan industri yang ditetapkan perusahaan.
  • Mengembangkan, merekomendasikan dan memantau tindakan perbaikan dan pencegahan.
  • Menafsirkan dan menerapkan standar jaminan kualitas.
  • Memantau dan melaksanakan pengujian, inspeksi bahan dan produk guna memastikan kualitas dari produk jadi.
  • Audit internal dan kegiatan jaminan kualitas lainnya.
  • Menganalisis data untuk mengidentifikasi area untuk perbaikan dalam sistem mutu.
  • Menyiapkan laporan hasil dari kegiatan kualitas.
  • Mengevaluasi kecukupan standar jaminan kualitas.
  • Mendokumentasikan serta meninjau pelaksanaan pada efisiensi kualitas serta inspeksi pada sistem agar sistem dapat berjalan sesuai dengan rencana perusahaan.
  • Mengkoordinasikan dukungan pada audit yang dilakukan oleh penyedia audit eksternal.
  • Mengevaluasi temuan audit dan menerapkan tindakan koreksi yang tepat.
Syarat Menjadi Quality Assurance (QA)
Untuk dapat menjadi seorang Quality Assurance (QA) tentu harus memenuhi ketentuan atau syarat untuk menjadi Quality Assurance (QA). Adapun persyaratan Pendidikan serta pengalaman Quality Assurance (QA) adalah sebagai berikut.
  • Berpengalaman khusus dalam produk industri.
  • Berpengalaman dengan pelaksanaan program tindakan korektif.
  • Gelar sarjana ataupun diploma yang sesuai dengan bidang tugas.
  • Akan lebih baik jika memiliki sertifikasi Quality Engineer, Kualitas Auditor, Six Sigma, dan Peningkatan Kualitas Asosiasi.
  • Berpengalaman dalam pemeriksaan mutu, audit dan pengalaman pengujian.
  • Memiliki pengetahuan tentang persyaratan peraturan yang relevan.
  • Memiliki keterampilan komputer yang baik termasuk Microsoft Office dan database.
  • Memiliki keterampilan & pengetahuan tentang alat, konsep dan metodologi QA.
Keahlian Quality Assurance (QA)
Seorang Quality Assurance (QA) dituntut untuk memiliki keahlian-keahlian tertentu agar dapat menjadi seorang Quality Assurance (QA). Adapun keahlian Quality Assurance (QA) yang harus dimiliki adalah sebagai berikut.
  • Pandai untuk komunikasi secara lisan dan tertulis.
  • Teliti.
  • Mampu bekerja sama.
  • Manajemen dan analisis.
  • Mampu dalam pengumpulan data.
  • Menganalisis masalah dan pemecahan masalah perencanaan dan pengorganisasian keputusan Pengambilan keputusan.
  • Detail.
  • Orientasi layanan pelanggan.
Pengertian Quality Control (QC)
Secara umum tugas Quality Assurance (QA) adalah sebagai penjamin kualitas, sedangkan tugas Quality Control(QC) adalah sebagai pengendali kualitas.
Lalu apa itu pengertian Quality Control (QA)?
Quality Control atau biasanya sering disingkat dengan kata QC. Adapun pengertian Quality Control (QC) secara singkat memiliki pengertian sebagai pengendali mutu. Quality Control (QC) ini diperlukan dalam berbagai bidang industri, mulai dari manufaktur sampai proses produksi.
Adapun pengertian Quality Control (QC) menurut beberapa ahli adalah sabagai berikut:
1) Pengertian Quality Control menurut Dr. K. Ishikawa adalah:
“Suatu kegiatan meneliti, merancang, mengembangkan, serta memenuhi kepuasan pelanggan, memberikan pelayanan yang baik yang mana pelaksananya melibatkan seluruh kegiatan dalam perusahaan tersebut mulai dari pimpinan teratas hingga karyawan pelaksana”.
2) Pengertian Quality Control menurut Feightboum adalah:
“Suatu sistem yang efektif untuk mengintegrasikan kegiatan-kegiatan pemeliharaan dan pengambangan mutu dalam suatu organisasi untuk dapat diperoleh produksi dan servis dalam tingkat yang paling ekonomis dan memuaskan konsumen”.
3) Pengertian Quality Control menurut Ishita Nobuyuki adalah:
“Aktivitas memperbaiki dan memelihara pelayanan dan produk yang ditawarkan kepada perusahaan, quality control tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian quality control saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh karyawan atau pihak yang ada dalam organisasi tersebut dalam memecahkan masalah ini”.
Tugas Umum Quality Control (QC)
Quality Control (QC) tentunya memiliki tugas-tugas yang harus dikerjakan atau diselesaikan oleh seorang Quality Control (QC). Adapun tugas Quality Control (QC) adalah melakukan pemeriksaan secara visual untuk menguji dari setiap produk. Pemeriksaan produk dapat berlangsung baik pada sebelum, selama dan sesudah proses produksi dilakukan. Pengujian ini dilakukan secara manual, atau juga ada yang menggunakan bantuan teknologi.
Quality Control (QC) tidak hanya melakukan kegiatan pemeriksaan saja, akan tetapi Quality Control (QC) juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pemantauan dan menjalankan peralatan-peralatan inspeksi. Selain itu juga Quality Control (QC) merekam kemudian melakukan analisis data kualitas dari produk yang diproduksi perusahaan tersebut.
Secara lebih spesifiknya, Quality Control (QC) adalah orang yang memiliki tugas untuk menjalankan penelitian atau meneliti produk baik selama proses produksi, baik itu sebelum, pada saat, dan sesudah dilakukannya proses produksi. Tujuannya adalah untuk memperoleh stsobatr kualitas pada produk-produk tersebut agar sesuai dengan diharapan oleh perusahaan. Tugas dari Quality Control (QC) meliputi monitoring, kemudian uji tes dan juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Tugas Quality Control (QC)
Setelah Sobat membaca uraian singkat di atas, Sobat tentu sudah dapat dapat memperkirakan apa saja tugas dari seorang Quality Control (QC) dalam perusahaan. Akan tetapi, secara spesifik tugas Quality Control (QC) tergantung pada bidang industri dari tempat orang tersebut bekerja. Sehingga antar Quality Control (QC) di masing-masing perusahaan tentu memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai dengan jenis industri perusahaan. Akan tetapi, secara garis besar tugas sari seorang Quality Control (QC) adalah:
“Mengendalikan kualitas atau mutu serta menguji produk sesuai dengan stsobatr kualitas perusahaan.”
Quality Control (QC) memiliki kewenangan untuk menerima bahkan menolak produk perusahaan yang akan dipasarkannya. Apabila produk yang dihasilkan dari perusahaan tersebut tidak memenuhi kelayakan maka Quality Control (QA) dapat saja menolak produk tersebut untuk dipasarkan, dan tidak peduli terhadap proses produksi dan sesulit apapun pembuatan produk tersebut dilakukan oleh perusahaan.
Tanggung Jawab Quality Control (QC)
Setelah Sobat mengetahui dan memahami pengertian Quality Control (QC) beserta tugas Quality Control (QC) dari uraian di atas, Sobat juga harus mengetahui tanggung jawab dari seorang Quality Control (QC). Adapun Tanggung jawab Quality Control (QC) adalah sebagai berikut:
  1. Mendokumentasi inspeksi dan juga tes pada produk perusahaan.
  2. Menganalisis, memantau, kemudian menguji serta meneliti seluruh produk.
  3. Merekomendasikan terhadap perusahaan agar melakukan pengolahan ulang pada setiap produk yang memiliki kualitas rendah.
  4. Memonitoring proses dalam pembuatan produk.
  5. Melakukan verifikasi terhadap kualitas produk.
  6. Memantau perkembangan seluruh produk yang diproduksi.
  7. Memastikan setiap barang yang diproduksi telah memiliki kualitas yang telah memenuhi stsobatr yang ditetapkan perusahaan.
  8. Melakukan analisis serta mendokumentasikan produk yang dapat digunakan kembali sebagai referensi mendatang.
Syarat Menjadi Quality Control (QC)
Untuk dapat menjadi seorang Quality Control (QC) tentu harus memenuhi ketentuan atau syarat untuk menjadi Quality Control (QC). Adapun persyaratan Pendidikan serta pengalaman Quality Control (QC) adalah ijazah sekolah tinggi atau Diploma ataupun Sarjana bidang yang sesuai dengan pekerjaan di atas. Dia harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik lisan dan tertulis. Dia harus baik dalam perhitungan aritmatika dan memiliki bakat mekanik bila diperlukan. Pengalaman lebih dari 2 tahun biasanya diperlukan untuk menjadi Quality Control (QC) di lapangan diperlukan. Kemampuan untuk menggunakan komputer dan utilitas juga wajib dimiliki Quality Control (QC). Dengan program pelatihan dan sertifikasi yang ditawarkan oleh organisasi-organisai internasional dapat membantu untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Quality Control (QC). Hal ini juga dianjurkan untuk memiliki pengetahuan kerja departemen lain dari perusahaan dan aturan dan peraturan yang dapat membantu untuk mempertahankan stsobatr kualitas dengan cara yang lebih efektif.
Keahlian Quality Control (QC)
Keahlian Quality Control (QC) harus didasarkan pada inspeksi visual dari suatu kualitas produk. Seorang Quality Control (QC) dituntut untuk memiliki keahlian-keahlian tertentu agar dapat menjadi seorang Quality Control (QC). Adapun keahlian Quality Control (QC) yang harus dimiliki adalah dia harus memiliki pendekatan profesional mengenai metode jaminan kualitas dan mampu menggunakan alat-alat canggih untuk tujuan ini. Quality Control (QC) juga harus memiliki keterampilan dokumentasi profesional untuk proses jaminan kualitas. Kualitas yang diinginkan dalam setiap produk saat ini. Oleh karena itu, Quality Control (QC) dibutuhkan dalam setiap bidang perusahaan seperti pertanian, konstruksi, peralatan medis, transportasi dan berbagai bidang lainnya. Quality Control (QC) harus dapat bekerja sama dengan departemen-departemen lainnya seperti departemen produksi, departemen manufaktur, departemen pengepakan dan departemen pemasok.
Demikianlah pembahasan Pelajarindo.com mengenai Perbedaan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) secara detail dan lengkap. Semoga Sobat dapat memahami Perbedaan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) dengan baik. Terimakasih telah berkunjung, ayo baca juga-artikel-artikel menarik lainnya.

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA DAN AUDITOR

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA DAN AUDITOR

a. PENGGUNA JASA KONSTRUKSI
    Pengguna Jasa Konstruksi Adalah Orang Perseorangan Atau Badan
    Sebagai Pemberi Tugas Atau Pemilik Pekerjaan/Proyek Yang Memerlukan
    Layanan Jasa Konstruksi

b. PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
    Penyedia Jasa Konstruksi Adalah Orang Perseorangan Atau Badan, Yang
    Kegiatan Usahanya Menyediakan Layanan Jasa Konstruksi
  1. badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik (APBN dan APBD)
  2. badan usaha, baik badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Contoh: PT Dan CV (UU NO. 18 TAHUN 1999)

c. Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk
    mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal
    pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau
    membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu,
    disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada
    pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987).

Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
  1.  Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
  2. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
  3.  Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
  •  Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
  • Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
  • Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan
melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan
efektifitas proyek.

Arti dan proses audit umu mencakup :
  1. Kegiatan Audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis.
  2. Pengkajian secar objektif, dilakukan oleh oarng bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit
  3. Diperlukan bahan bukti ( evidence ) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
  4. Ada kriteria sebagi patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk emnilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang.
  5.  Ada kesipulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap Audit proyek adalah :

1. Survey pendahuluan
2. Mengkaji dan menguji system pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan terinci
4. Penyusunan laporan

Jumat, 25 Mei 2018

Komposisi Campuran Beton



Perbedaan Material yang di Pakai untuk Mutu Beton
Beton Kelas I
Beton kelas I merupakan beton yang digunakan untuk pekerjaan non struktural dimana pelaksanaannya tidak dibutuhkan keahlian khusus. Pengawasan juga bersifat ringan dan hanya pada mutu bahan saja. Kekuatan tekanan beton tidak disyaratkan. Mutu beton kelas I ini sering juga disebut B0. Mutu beton ini sangat ekonomis harganya. Untuk tebalnya sekitar 5 hingga 7 cm. Seringnya, setelah mutu beton ini diaplikasikan, diatasnya akan dilapisi dengan mutu beton structural seperti K225 ke atas. Adapun campuran mutu beton B0 ini ada dua yakni campuran dengan menggunakan Fly Ash dan Non Fly Ash. Fly Ash merupakan bahan campuran yang khusus dan berguna untuk meminimalisir jumlah penggunaan semen. Fly Ash juga dapat melembutkan adukan cor. Dengan begitu, cor akan menjadi lebih padat, tidak mudah retak dan tidak keropos. Harga beton dengan menggunakan Fly Ash ini juga tetap murah bahkan lebih murah dari beton Non Fly Ash. Mutu beton B0 (tanpa agregat kasar / split) ini memiliki komposisi material seperti berikut;

SEMEN
274 KG
PASIR
1012 KG
SPLIT /KERIKIL
0 KG
AIR
215 LITER
FLY ASH
0
W/C RATIO
0.97
 
Beton Kelas II
Beton kelas II merupakan jenis beton untuk pekerjaan struktural. Untuk menggunakannya dibutuhkan keahlian yang cukup dan membutuhkan pengawasan tenaga ahli. Pengawasan mutunya sangat ketat dimulai dari bahan-bahannya yang dilakukan secara kontinyu hingga tekanannya. Beton ini dibagi menjadi berbagai mutu standard seperti B1, K125, K175 dan seterusnya hingga K500. Huruf ‘K’ maksudnya adalah ‘Karakteristik’. Sedangkan angka dibelakang huruf ‘K’ berarti kekuatan tekanan beton. Contoh, jika mutu betonnya adalah K175 berarti kekuatan tekanan beton tersebut adalah 175 kg per meter perseginya / m2. Kekuatan tekanan beton ini akan didapatkan setelah umur beton mencapai 28 hari atau saat sudah kering total. Adapun untuk komposisi bahan-bahan setiap mutu tersebut terdiri dari semen, pasir dan kerikil atau split. Pencampuran bahan-bahan tersebut harus dilakukan secara benar. Berikut ini komposisi material mutu beton readymix dari mulai K175 hingga K500.
Ready Mix Beton K 175 standar
Membuat 1 m3 beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,66
SEMEN
326 KG
PASIR
760 KG
KERIKIL
1029 KG
AIR
215 LITER
FLY ASH
0
W/C RATIO
0.66
   
Ready Mix Beton K 225 standar
Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 19,3 MPa (K 225), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,58 diperlukan bahan material :
SEMEN
371 KG
PASIR
698 KG
KERIKIL
1047 KG
AIR
215 LITER
 FLY ASH
0
W/C RATIO
0.58
 
Ready Mix Beton K 300 standar
Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 26,4 MPa (K 300), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,52 diperlukan bahan material :

SEMEN
413 KG
PASIR
681 KG
KERIKIL /SPLIT
1021 KG
AIR
215 LITER
FLY ASH
0
W/C RATIO
0.52


Ready Mix Beton K 350 standar
Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 31,2 MPa (K 350), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,48 diperlukan bahan material :

SEMEN
448 KG
PASIR
667 KG
SPLIT /KERIKIL
1000 KG
AIR
215 LITER
FLY ASH
0
W/C RATIO
0.48
 
Ready Mix Beton K 400 standar
SEMEN
466 KG
PASIR
654 KG
SPLIT /KERIKIL
990 KG
AIR
215 LITER
FLY ASH
0
W/C RATIO
0.46

 
Cor Beton K 500 standar
SEMEN
480 KG
PASIR
650 KG
KERIKIL /SPLIT
1000 KG
AIR
215 LITER
FLY ASH
0
W/C RATIO
0.50
  Sebenarnya, selain mutu beton kelas I dan II, masih ada satu kelas lagi yakni mutu kelas III. Untuk beton kelas III ini digunakan untuk jenis pekerjaan struktural. Mutu beton ini memiliki kekuatan tekanan melebihi K125 kg / cm2. Pelaksanaannya membutuhkan keahlian khusus dan diperlukan laboratorium dengan menggunakan peralatan yang lengkap serta dilayani oleh tenaga ahli yang melakukan pengawasan mutu beton secara terus menerus.