Jumat, 01 Juni 2018

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA DAN AUDITOR

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA DAN AUDITOR

a. PENGGUNA JASA KONSTRUKSI
    Pengguna Jasa Konstruksi Adalah Orang Perseorangan Atau Badan
    Sebagai Pemberi Tugas Atau Pemilik Pekerjaan/Proyek Yang Memerlukan
    Layanan Jasa Konstruksi

b. PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
    Penyedia Jasa Konstruksi Adalah Orang Perseorangan Atau Badan, Yang
    Kegiatan Usahanya Menyediakan Layanan Jasa Konstruksi
  1. badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik (APBN dan APBD)
  2. badan usaha, baik badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Contoh: PT Dan CV (UU NO. 18 TAHUN 1999)

c. Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk
    mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal
    pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau
    membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu,
    disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada
    pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987).

Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
  1.  Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
  2. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
  3.  Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
  •  Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
  • Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
  • Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan
melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan
efektifitas proyek.

Arti dan proses audit umu mencakup :
  1. Kegiatan Audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis.
  2. Pengkajian secar objektif, dilakukan oleh oarng bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit
  3. Diperlukan bahan bukti ( evidence ) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
  4. Ada kriteria sebagi patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk emnilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang.
  5.  Ada kesipulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap Audit proyek adalah :

1. Survey pendahuluan
2. Mengkaji dan menguji system pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan terinci
4. Penyusunan laporan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar